Perkembangan Hadis pada Masa Sahabat
(Taqlil wa Tathabbut min al-Riwayah)
DOI:
https://doi.org/10.36781/kaca.v9i2.3037Keywords:
hadis, sahabat, taqli>l al-riwayahAbstract
Sudah menjadi konsesus umat Islam bahwa keberadaan hadis menjadi sumber penggalian hukum setelah al-Qur’an, sebab sejatinya hadis merupakan penjelas terhadap makna-makna al-Qur’an yang masih samar dan global (bayan al-tafsir).Selain itu hadis juga berfungsi menjelaskan beberapa permasalahan hukum yang belum pernah dijelaskan sebelumnya oleh al Qur’an (bayan al-tashri’).Sebab itu keberadaan hadis menjadi sangat pentingdan harus dijaga keotentikannya karena hadis harus terhindar dari berbagai tendesius, baik pribadi maupun kelompok. Sejak awal hadis telah dijaga dengan sungguh-sungguh, termasuk oleh para sahabat. Mereka adalah generasi pertama yang memiliki tanggung jawab menjaga hadis dari berbagai kesalahan dan kekeliruan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa kebijakan yang diterapkan oleh al-Khulafa’u al Rashidun, mulai dari kebijakan yang diterapkan oleh Abu Bakar al-Siddiq, yang harus menghadirkan seorang saksi bagi siapapun yang meriwayatkan hadis sehingga bisa dibenarkan periwayatannya, begitu juga sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang juga menambahkan syarat sumpah bagi sahabat yang meriwayatkan hadis. Demikian bukan berarti mereka meragukan hadis sebagai sesuatu yang layak untuk dijadikan sebagai sandaran dalam penggalian hukum, justru sikap mereka yang membatasi periwayatan hadis dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut adalah bukti kesungguhan mereka dalam menjaga hadis sehingga keotentikannya tetap lestari dari berbagai pemalsuan dan kekeliruan. Maka tidak heran jika kita telusuri dalam kitab mus{thalah al hadis, perkembangan hadis pada masa sahabat disebut dengan istilah taqlil al-riwayah wa al-tathabbut fi al-riwayah (masa penyedikitan dan pembatasan periwayatan).
Kata kunci: hadis, sahabat, taqlil al-riwayah wa al-tathabbut fi al-riwayah.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Kaca (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							





