Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Masa Reformasi
Abstract
Polemik pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia mengalami perdebatan yang panjang. Perdebatan terkait hal tersebut pada awal kemerdekaan lebih mengarah pada perdebatan perlu tidaknya pelajaran agama masuk dalam ranah sekolah umum. Namun, belakangan, melalui UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989, masyarakat politik Indonesia bersepakat bahwa pendidikan agama adalah sesuatu yang urgen dan perlu untuk masuk dalam kurikulum sekolah-sekolah negara. Akan tetapi saat itu, belum ada kesatuan sikap terkait pendidikan keagamaan. Pengakuan-pengakuan terhadap pendidikan keagaman baru pada sebatas kementerian dan tidak masuk dalam undang-undang. Pada masa reformasi, perdebatan tak lagi pada perlunya pendidikan agama di sekolah umum tapi lebih pada upaya pengakuan terhadap lembaga pendidikan-pendidikan keagamaan yang ada selama ini. Naiknya, para politikus Muslim yang berangkat dari moral agama Islam disebut-sebut menjadi faktor atas perubahan kecenderungan ini. Artikel ini menyatakan bahwa pendidikan agama dan keagamaan Islam mendapat tempat bersamaan dengan makin naiknya Islam politik di negeri ini di era reformasi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan kajian literatur atas regulasi terhadap pendidikan agama dan keagamaan Islam di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 TARBAWI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and License
Authors retain the copyright to their published works and grant Jurnal TARBAWI the right of first publication and a non-exclusive right to publish, distribute, archive, and disseminate the article.
All articles published in Jurnal TARBAWI are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Under this license, users are permitted to share, copy, redistribute, adapt, remix, transform, and build upon the published material for any lawful purpose, including commercial purposes, provided that appropriate credit is given to the original author(s), the original publication in Jurnal TARBAWI is acknowledged, and adapted material is distributed under the same license or another license permitted under CC BY-SA 4.0.
Authors are permitted to deposit and disseminate the final published version of their articles through institutional repositories, subject repositories, personal academic websites, and other scholarly platforms without an embargo period, provided that the original publication in Jurnal TARBAWI is properly acknowledged.
Further information is available in the journal's Copyright and Licensing Policy and Open Access Policy.

